Sikap Arogansi Petugas Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat wartawan bertamu.

Minggu, 9 November 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur  – 9 November 2025. Sejumlah wartawan yang datang ke Padepokan milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi di desa wangkal, kecamatan Gading kabupaten Probolinggo, dengan tujuan bersilaturahmi, dilaporkan mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Menurut keterangan awak media yang menjadi korban, beberapa wartawan di saat berkunjung ke padepokan secara baik baik,tiba tiba datang seorang penerima tamu padepokan yang di duga berinisial ( S LS) dengan nada kasar, padahal awak media datang ke padepokan ada yg mau di klarifikasi. pada Kamis (06/11/2025) di kediaman padepokan. Peristiwa ini memicu kekhawatiran mengenai sikap pengelola padepokan yang dinilai tidak mencerminkan sikap sebagai teladan masyarakat,ungkapnya.

Tindakan menghalangi wartawan pada saat mereka menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999). Pasal-pasal dalam UU Pers mengatur bahwa upaya menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana atau denda. Dokumentasi hukum dan analisis terkait penerapan Pasal 18 UU Pers menunjukkan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda hingga ratusan juta rupiah bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas pers.

Padepokan yang disebut di kejadian ini kembali ramai menjadi perhatian publik sejak pemimpin yang dikenal sebagai Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025 dan kembali menggelar aktivitas keagamaan serta sosial di padepokan. Kepolisian Resor Probolinggo menyatakan melakukan pemantauan terhadap aktivitas padepokan pasca-pembebasan bersyarat tersebut. Perkembangan pemantauan aparat dan kewajiban lapor yang dikenakan kepada Dimas Kanjeng menjadi konteks penting saat menilai insiden yang melibatkan publik dan pers.

Para wartawan yang mengalami sikap tidak menyenangkan, menyatakan kejadian itu “tidak menampakkan” padepokan sebagai teladan masyarakat. Insiden semacam ini, selain berpotensi menjadi masalah hukum (menghalangi tugas pers), juga bisa menimbulkan persepsi negatif publik terhadap tata kelola penerimaan tamu dan sikap keterbukaan informasi di lingkungan yang bersangkutan,pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Abdul Hadi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Sikap Arogansi Petugas Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat wartawan bertamu.

Berita Terkait

Personel Terbatas, Tantangan Besar: Kapolres Probolinggo Rangkul PKDI Kawal Pilkades Serentak 2027
Kompak Dan Bugar, Polres Probolinggo Gelar Olahraga Bersama di HUT Lantas Ke – 71
Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton:Keamanan Obvitnas Tanggung Jawab Bersama
Ribuan Warga Tiris Padati Kadisah Wujud Syukur Di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW
Warga Risih dan Pengendara Terganggu, Dump Truck Tronton Lalu Lalang di Jalan Kelas lll Berdampak Pada Kerusakan Jalan
VIRAL…!!! Penangkapan Oknum KADES Ranugedang Oleh Anggota POLRES Probolinggo Bersama 4 Orang lainnya di duga Pakai Narkoba
Selamat Dan sukses Atas terpilihnya Samsudin,SH sebagai presiden LSM LIRA 2027 – 2032
Pengukuhan dan Pelantikan Ketua Serta Pengurus TP PKK Desa Bulang
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:59 WIB

Personel Terbatas, Tantangan Besar: Kapolres Probolinggo Rangkul PKDI Kawal Pilkades Serentak 2027

Jumat, 18 September 2026 - 13:54 WIB

Kompak Dan Bugar, Polres Probolinggo Gelar Olahraga Bersama di HUT Lantas Ke – 71

Jumat, 11 September 2026 - 12:18 WIB

Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton:Keamanan Obvitnas Tanggung Jawab Bersama

Selasa, 1 September 2026 - 19:22 WIB

Ribuan Warga Tiris Padati Kadisah Wujud Syukur Di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Warga Risih dan Pengendara Terganggu, Dump Truck Tronton Lalu Lalang di Jalan Kelas lll Berdampak Pada Kerusakan Jalan

Berita Terbaru