Global Expose TV Kabupaten Bogor – Penjualan BBM bersubsidi secara eceran tanpa izin merupakan tindakan ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi hukum, termasuk denda bagi pihak yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16824, yang berlokasi di Jl. Raya Jonggol-Dayeuh, Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga melayani pengepul yang membeli Pertalite dalam jumlah besar untuk dijual kembali secara eceran.
Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, khususnya Pasal 18 ayat (2) dan (3), yang melarang badan usaha maupun individu menimbun, menyimpan, atau menggunakan BBM bersubsidi secara ilegal.
Pembelian dalam Jumlah Besar dengan Modus Motor Tangki Besar
Pada Kamis siang (6/3/2025), terpantau dua unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder dengan nomor polisi B 6305 KNS dan B 6707 TME digunakan untuk membeli Pertalite secara berulang kali. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken berukuran sekitar 30 liter, dengan total delapan jeriken dalam satu kali pembelian. Aktivitas ini diduga berlangsung setiap hari sejak pukul 08.00 WIB tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak SPBU.
Jimi, pengawas SPBU, mengakui bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama dan tidak mendapat larangan dari pihaknya, dengan alasan bahwa pengepul membeli menggunakan motor bertangki besar, bukan langsung dengan jeriken.
“Praktik ini sudah lama, dan mereka membeli pakai motor yang tangkinya besar. Selama antre seperti yang lain, kami tidak melarang,” ujar Jimi saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, salah satu pengepul yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia sudah lama berjualan bensin eceran dengan cara membeli Pertalite menggunakan motor tangki besar, lalu memindahkannya ke dalam jeriken di sebuah lahan kosong.
“Saya belanja Pertalite pakai motor tangki besar, lalu bolak-balik mengisi dan dipindahkan ke jeriken 30 liter. Sekali belanja bisa sampai 100 hingga 120 liter, tergantung habisnya stok,” tuturnya.
BBM subsidi yang mereka kumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga resmi SPBU, yang berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.
Pelanggaran Terhadap Regulasi Pertamina: Sebagai informasi, Pertamina secara tegas melarang penjualan Pertalite menggunakan jeriken, kecuali untuk kepentingan tertentu yang telah mendapatkan izin, seperti kebutuhan nelayan atau sektor tertentu yang diperbolehkan oleh regulasi. Dengan adanya praktik penimbunan ini, distribusi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan guna mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU 34-16824 Jonggol agar tidak terjadi kelangkaan serta mencegah keuntungan sepihak yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: SPBU 34-16824 Jonggol Diduga Langgar Aturan dengan Layani Pembelian Pertalite untuk Dijual Kembali












