Global Expose Kabupaten Bekasi –
Rabu 8/5/24, pihak korban dugaan pelecehan seksual yang didampingi oleh dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, memenuhi panggilan pihak kepolisian, tepatnya di polres kab Bekasi, untuk dimintai keterangan.
Adapun panggilan pihak kepolisian tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/B/803/III/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Yang mana pihak korban dan keluarga melaporkan ke pihak kepolisian tanggal 12/3/24.
Dengan adanya laporan tersebut yang sempat senyap, maka dari pihak korban yang didampingi oleh dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan juga didampingi Lembaga swadaya masyarakat , DPC kab Bekasi gemantara raya, yang di ketuai Anwar Gunawan, berharap kepada pihak yang berwajib khususnya polres kab Bekasi, bisa menindak tegas oknum guru ngaji ponpes Babbu Sa’adah Al Mustopa yang berinisial ( OB ) , yang beralamat di kampung angkiran kelurahan Ridogalih, kecamatan cibarusa , kab Bekasi yang diduga berbuat cabul agar segera di panggil dan diperiksa, dan apabila terbukti melakukan, maka pihak korban dan keluarga berharap agar pihak penegak hukum dapat menindak tegas dan memberi hukuman , sesuai pasal pidana undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP yang di tetapkan di lembaran laporan polisi nomor STTLP/B/803/III/2024/SPKT/POLRES METRO NEKASI/POLDA METRO JAYA ujarnya.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: UPTD PPA Kab Bekasi Dampingi Panggilan Unit PPA Polres Metro Bekasi Dugaan Korban Cabul Oknum Ponpes.












