Perbuatan melanggar Hukum yang dilakukan oleh Haji Sugeng sebagai ketua Rw 06 Kelurahan Rangkapanjaya Baru kota Depok Jawa Barat.

Jumat, 17 November 2023 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV kota depok
V-Ketua Rw 06 melanggar UU nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan PERS, dipasal 18 Setiap orang yang secara Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500 000,000,00 (lima Ratus juta rupia)

Bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk, menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokrasi, dengan adanya penolakan terhadap wartawan dan mengucapkan kata kata wartawan minta minta duit, itu menjadi pitna bagi yang mempunyai propesi sebagai jurnalis

Kejadian tersebu pada tanggal 31/ 10/2023 dilokasi proyek yang bersumber dari APBD kota Depok tahun anggaran 2023 untuk pembangunan saluran Drainase kali Gondang dan rumah pompa di komplek Marinir

Dengan adanya larangan kepada wartawan, untuk melakukan tugasnya senagai kontrol sosial untuk mencari informasi dipembaguna saluran Drainase dan rumah pompa tersebut menjadi pertanyaan besar, dengan adanya larangan “sehingga Sugeng diduga menjadi bekingi kontraktor tersebut? padahal, warga masyarakat berhak untuk melakukan sebagi kontrol sosial

Permasalahan ini suda diketahui oleh Lurah setempat, pada tanggal 01/11/2023 Tadjudin berjanji akan memanggil dan menegur ketua Rw 06 yang arogan tersebut, ketika awak media bertemu dengan Lurah Rangkapanjaya Baru yang kedua kalinya dikantornya dan mengatakan bahwa Rw 06 suda ditegur, “namun jawaban Rw 06, itu urusan saya dengan mereka pungkas Lurah Tadjudin

Sampai hari ini belum ada kabar baik dari Sugeng sebagai ketua Rw padahal Lurah Tadjudin mengatakan, kepada awak media akan bemberikan nomor kontak sala satu awak media kepada Sugeng, dan sebaliknya Lurah akan memberikan nomor kontak Rw 06 Sugeng kepada awak media, ” namun sampai harini tidak ada sama sekali.A. Marpaung

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru