Global Expose TV Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara – 3 Maret 2025, Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Masyarakat Indonesia (KCBI) Sumut-Aceh mengecam keras tindakan eksekusi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) di Dusun Panagaran, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Eksekusi yang berlangsung pada 3 Maret 2025 itu diduga tidak sesuai dengan objek perkara yang tertera dalam putusan pengadilan.
Peristiwa ini bermula saat sebuah truk pengangkut alat berat jenis ekskavator memasuki Dusun Panagaran dengan pengawalan ketat dari ratusan aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Dairi. Puluhan warga, termasuk ibu-ibu, berlutut dan memohon agar eksekusi dibatalkan. Suasana haru dan tangis mewarnai momen tersebut, yang kemudian viral di media sosial.
Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 19/PDT.G/1991/PH.SDK, yang menyatakan bahwa lokasi objek sengketa berada di Dusun Lumban Simatupang, Desa Hutaimbaru. Namun, warga menegaskan bahwa lokasi yang dieksekusi adalah Dusun Panagaran, yang meskipun masih berada di Desa Hutaimbaru, merupakan wilayah yang berbeda dari objek sengketa dalam putusan pengadilan.
Tim Korwil LSM KCBI Sumut-Aceh yang dipimpin oleh Agus Sitohang segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi. Agus Sitohang menyebutkan bahwa eksekusi tidak hanya menyasar rumah-rumah warga, tetapi juga tanaman produktif seperti pohon durian, tanaman jagung, dan hamparan padi yang merupakan sumber penghidupan utama warga. Bahkan, padi yang belum dipanen disemprot dengan racun pembasmi tanaman.
“Kami menyayangkan tindakan ini karena berdasarkan keterangan warga, objek sengketa yang disebut dalam putusan adalah Dusun Lumban Simatupang, bukan Dusun Panagaran. Warga yang rumah dan tanamannya dieksekusi telah tinggal di Panagaran selama puluhan tahun dan tercatat sebagai warga resmi di dusun tersebut,” ujar Agus Sitohang.
Menurut Agus, pihaknya telah berusaha mengonfirmasi batas wilayah antara Dusun Lumban Simatupang dan Dusun Panagaran kepada Kepala Desa Hutaimbaru, Bernard Munte. Namun, kepala desa tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak berada di tempat saat tim melakukan verifikasi.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan menghargai putusan pengadilan. Namun, kami berharap pengadilan dan aparat penegak hukum dapat memastikan keakuratan lokasi eksekusi sebelum mengambil tindakan. Jika memang terjadi kesalahan objek, maka pengadilan harus bertanggung jawab dan memberikan keadilan bagi warga yang menjadi korban,” tegas Agus Sitohang.
Tim LSM KCBI Sumut-Aceh berkomitmen untuk terus mendampingi warga dalam memperjuangkan keadilan terkait kasus ini. “Kami berharap ada kejelasan hukum dan keadilan bagi warga Dusun Panagaran. Jangan sampai kesalahan prosedur ini merugikan masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut,” tutup Agus Sitohang.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: KORWIL LSM KCBI Sumut-Aceh Kecam Eksekusi Rumah Warga di Kabupaten Dairi yang Diduga Salah Objek












