KORWIL LSM KCBI Sumut-Aceh Kecam Eksekusi Rumah Warga di Kabupaten Dairi yang Diduga Salah Objek

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara – 3 Maret 2025, Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Masyarakat Indonesia (KCBI) Sumut-Aceh mengecam keras tindakan eksekusi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) di Dusun Panagaran, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Eksekusi yang berlangsung pada 3 Maret 2025 itu diduga tidak sesuai dengan objek perkara yang tertera dalam putusan pengadilan.

Peristiwa ini bermula saat sebuah truk pengangkut alat berat jenis ekskavator memasuki Dusun Panagaran dengan pengawalan ketat dari ratusan aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Dairi. Puluhan warga, termasuk ibu-ibu, berlutut dan memohon agar eksekusi dibatalkan. Suasana haru dan tangis mewarnai momen tersebut, yang kemudian viral di media sosial.

Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 19/PDT.G/1991/PH.SDK, yang menyatakan bahwa lokasi objek sengketa berada di Dusun Lumban Simatupang, Desa Hutaimbaru. Namun, warga menegaskan bahwa lokasi yang dieksekusi adalah Dusun Panagaran, yang meskipun masih berada di Desa Hutaimbaru, merupakan wilayah yang berbeda dari objek sengketa dalam putusan pengadilan.

Tim Korwil LSM KCBI Sumut-Aceh yang dipimpin oleh Agus Sitohang segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi. Agus Sitohang menyebutkan bahwa eksekusi tidak hanya menyasar rumah-rumah warga, tetapi juga tanaman produktif seperti pohon durian, tanaman jagung, dan hamparan padi yang merupakan sumber penghidupan utama warga. Bahkan, padi yang belum dipanen disemprot dengan racun pembasmi tanaman.

“Kami menyayangkan tindakan ini karena berdasarkan keterangan warga, objek sengketa yang disebut dalam putusan adalah Dusun Lumban Simatupang, bukan Dusun Panagaran. Warga yang rumah dan tanamannya dieksekusi telah tinggal di Panagaran selama puluhan tahun dan tercatat sebagai warga resmi di dusun tersebut,” ujar Agus Sitohang.

Menurut Agus, pihaknya telah berusaha mengonfirmasi batas wilayah antara Dusun Lumban Simatupang dan Dusun Panagaran kepada Kepala Desa Hutaimbaru, Bernard Munte. Namun, kepala desa tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak berada di tempat saat tim melakukan verifikasi.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan menghargai putusan pengadilan. Namun, kami berharap pengadilan dan aparat penegak hukum dapat memastikan keakuratan lokasi eksekusi sebelum mengambil tindakan. Jika memang terjadi kesalahan objek, maka pengadilan harus bertanggung jawab dan memberikan keadilan bagi warga yang menjadi korban,” tegas Agus Sitohang.

Tim LSM KCBI Sumut-Aceh berkomitmen untuk terus mendampingi warga dalam memperjuangkan keadilan terkait kasus ini. “Kami berharap ada kejelasan hukum dan keadilan bagi warga Dusun Panagaran. Jangan sampai kesalahan prosedur ini merugikan masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut,” tutup Agus Sitohang.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: KORWIL LSM KCBI Sumut-Aceh Kecam Eksekusi Rumah Warga di Kabupaten Dairi yang Diduga Salah Objek

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Berita Terbaru