Global Expose TV Kabupaten Nias – Dugaan korupsi dana desa di Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, hingga kini belum menemui kepastian hukum. Laporan yang diajukan oleh DPW LSM KCBI Kepulauan Nias sejak 14 Maret 2023, terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 hingga 2021, masih belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor: 356.043/07/LHP/ITDA/2022, yang mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp 750 juta. Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui surat bernomor 015/PC.LSM.KCBI/III/2023 tertanggal 8 Maret 2023.

Namun, setelah dua tahun berlalu, belum ada penetapan tersangka ataupun langkah hukum lebih lanjut. “Kami sudah mempertanyakan kembali perkembangan kasus ini kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang baru, Yaatulo Hulu, SH., MH. Kami mendapat informasi bahwa kepala desa telah mengembalikan dana sebesar Rp 252 juta,” ujar Helpin Zebua, Jumat (27/03/2025).
Menurut Helpin Zebua, pengembalian sebagian dana tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Ia menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan koordinasi dengan Inspektorat,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Nias yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Kurangnya respons dari pihak terkait menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani dugaan korupsi ini. Lambatnya penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LSM KCBI Desak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Lolofaoso












