Global Expose TV Kabupaten Muara Enim – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Sejumlah dana yang bersumber dari APBD dan APBN diduga tidak digunakan sesuai ketentuan, khususnya dalam pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun 2023. Hingga kini, kasus ini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Pemkab Muara Enim, yang saat itu dipimpin oleh Drs. H. Muhamad Rizali, menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp1.018.111.989.103,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023 mencapai Rp905.296.146.233,22 atau 88,92% dari anggaran. Salah satu pos pengeluaran tersebut adalah tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan dari Sekretaris DPRD, ditemukan adanya pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD yang tidak sesuai ketentuan dengan total mencapai Rp4.666.722.870,00. Rincian penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Perumahan DPRD Tidak Sesuai Ketentuan – Rp4.039.422.870,00
Berdasarkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 3 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022, tunjangan perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD masing-masing ditetapkan sebesar Rp23.000.000,00, Rp20.000.000,00, dan Rp19.000.000,00 per orang per bulan.
Namun, setelah dilakukan perhitungan ulang menggunakan formula dari Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001, seharusnya besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD adalah Rp19.542.600,00, Wakil Ketua Rp16.285.500,00, dan anggota DPRD Rp9.697.050,00.
2. Faktor Klasifikasi Tanah dan Standar Harga Bangunan Tidak Sesuai: Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 969/KPTS/DPUPR/2022 menetapkan harga satuan tertinggi bangunan gedung negara di Kecamatan Muara Enim (Zona 1) sebesar Rp6.580.000,00 untuk rumah negara tipe A dan Rp6.530.000,00 untuk rumah negara tipe B.
Namun, dalam perhitungan tunjangan perumahan, terdapat selisih yang mengindikasikan adanya pembayaran berlebih yang tidak sesuai standar harga bangunan dan klasifikasi tanah.
Dugaan penyimpangan ini menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Ali Sofyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak dapat diterima dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut kasus ini. Dana publik harus digunakan sesuai ketentuan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Ali Sofyan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar lebih transparan dalam pengelolaan anggaran daerah serta menghindari praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Penyimpangan Anggaran di Pemkab Muara Enim: Tunjangan DPRD Tidak Sesuai Ketentuan












