Ketua DPC LSM KCBI Desak Bupati dan DPRD Dairi Bekukan Izin Indomaret Sesuai UU Perlindungan Pasar Tradisional

Minggu, 6 April 2025 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Dairi –
Ketua Dewan Pimpinan Cabang  Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (DPC LSM KCBI) Kabupaten Dairi, Insan Banurea, mendesak Bupati dan DPRD Dairi untuk segera membekukan izin operasional Indomaret yang terus menjamur di wilayah tersebut. Desakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran melemahnya ekonomi pasar tradisional serta nasib para pedagang kecil akibat dominasi ritel modern.

Menurut Insan Banurea, kehadiran Indomaret di hampir seluruh kecamatan di Dairi dinilai tidak memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat lokal. Justru, hal itu berpotensi mematikan warung kecil dan pasar tradisional yang menjadi sandaran hidup sebagian besar warga.

“Indomaret hanya menjadikan Dairi sebagai lapak kerja dan tempat mencari keuntungan, tanpa menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat lokal, khususnya para pedagang kecil dan komunitas adat,” ujar Insan dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia menyoroti ketidakpedulian pihak Indomaret di Jalan Ahmad Yani Dairi, yang dinilai tidak merespons permohonan dari masyarakat adat setempat. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran ritel modern tersebut tidak berpihak pada budaya dan kearifan lokal.

Insan juga menegaskan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat. “Jangan hanya duduk di kursi empuk membahas anggaran, tapi abai terhadap hal-hal yang menggerus sektor ekonomi tradisional,” ujarnya.

LSM KCBI mengacu pada dasar hukum yang jelas dalam tuntutannya, yaitu:

Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 35 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melindungi dan meningkatkan kemampuan pasar tradisional agar dapat bersaing dengan pasar modern.

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, di mana Pasal 3 menekankan perlindungan terhadap pasar tradisional.

Berdasarkan regulasi tersebut, Insan Banurea meminta dengan tegas kepada Bupati dan DPRD Dairi agar segera meninjau ulang dan membekukan izin Indomaret yang tidak berkontribusi terhadap penguatan ekonomi lokal dan pelestarian budaya.

“Jika tidak ada kontribusi nyata terhadap masyarakat dan budaya lokal, maka izin Indomaret layak untuk dibekukan,” tegas Insan.

—

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: LSM KCBI Desak Bupati dan DPRD Dairi Bekukan Izin Indomaret Sesuai UU Perlindungan Pasar Tradisional

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Berita Terbaru