Global Expose TV Jakarta – Nasib malang menimpa DH (36), seorang pekerja migran perempuan asal Kabupaten Subang. Delapan bulan bekerja di Malaysia tanpa menerima gaji sepeser pun, ia pulang ke tanah air dalam kondisi kritis dan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Kasus ini memicu langkah cepat Dewan Pimpinan Pusat Kedan Prabo 08 Jakarta, organisasi yang fokus pada advokasi pekerja migran Indonesia.
Pada Selasa 19/11/2025, DPP Kedan Prabo 08 resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kapolres Subang. Surat bernomor 210/LP/DPP-K8/XI/2025 itu juga ditembuskan kepada Dirtipid PPA/PPO Bareskrim Polri dan Kapolda Jawa Barat. Laporan tersebut menyoal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman DH ke Malaysia secara non-prosedural.
Berangkat Tanpa P3MI, Ditangani Penyalur Lokal: DH yang diberangkatkan sekitar tahun 2024 diduga tidak melalui perusahaan penempatan resmi (P3MI). Ia justru dikirim oleh seseorang berinisial WF, warga Cilamaya Girang, Kecamatan Blanakan, Subang, yang dikenal sebagai penyalur tenaga kerja untuk tujuan Malaysia.
Selama bekerja delapan bulan, DH tidak menerima gaji dan menghadapi kondisi kerja yang tidak manusiawi. Saat kembali ke Indonesia pada 8 November 2025, kondisinya sudah kritis hingga harus dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Upaya Kekeluargaan Gagal: Sebagai kuasa resmi DH, Kedan Prabo 08 lebih dulu menempuh jalur kekeluargaan dengan memberikan Somasi 1 dan Somasi 2 kepada WF. Namun, seluruh upaya itu tidak direspons.
“Kami sudah membuka ruang dialog, tetapi pihak WF tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu, hari ini kami resmi melaporkan kasus ini ke Polres Subang untuk memastikan proses hukum berjalan,” ujar Ronis Surbakti, Wakil Ketua Umum DPP Kedan Prabo 08.
Laporan Diteruskan hingga Mabes Polri: Sekretaris Jenderal DPP Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan TPPO yang menimpa DH.
“Surat aduan ini kami tembuskan ke Dirtipid PPA/PPO Bareskrim Polri serta Kapolda Jawa Barat. Kami berharap Kapolres Subang segera menindaklanjuti laporan ini. Penegakan hukum penting agar tidak ada lagi korban pekerja migran yang bernasib miris seperti DH,” ujarnya.
Masih Dirawat Intensif: Hingga berita ini diturunkan, DH masih menjalani perawatan di RS Polri. Kondisinya disebut belum stabil dan membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
Kedan Prabo 08 menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang kerap menjadi korban praktik pengiriman ilegal.
Penulis : Bram
Editor : Sukadi
Sumber Berita: PMI Asal Subang Tak Digaji 8 Bulan, Pulang dalam Kondisi Kritis: DPP Kedan Prabo 08 Laporkan Kasus ke PPA Bareskrim












