Global Exspose TV Kota Balikpapan – Polresta Balikpapan melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.509.018.931,84. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kanit II Tipidkor, IPTU Dafid, SH, mewakili Kasat Reskrim dan Kapolresta Balikpapan.
IPTU Dafid menjelaskan bahwa penyidik Tipidkor telah menangani dua Laporan Polisi (LP) terkait penyimpangan realisasi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan untuk kegiatan peningkatan jalan dan pengadaan serta pemasangan bedlift pada tahun 2022–2023.
Dua Tersangka Diamankan
Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial:
HM, laki-laki, paruh baya, menikah, warga Balikpapan.
SW, laki-laki, berusia lanjut, menikah, warga Balikpapan.
Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan anggaran, di mana tersangka HM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama rekannya meloloskan perizinan dan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,509 miliar.
Barang Bukti Diamankan
Dalam kasus ini, penyidik Unit II Tipidkor turut mengamankan barang bukti dengan nilai total Rp1.509.018.931,84, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi para tersangka.
Proses Hukum Berlanjut
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut.
Apresiasi kepada Masyarakat
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan laporan dan informasi sehingga kasus ini berhasil terungkap.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melapor dan memberikan informasi sehingga kerugian negara dapat diselamatkan. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui Call Center 110. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujar Ipda Sangidun.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Korupsi Senilai Rp1,5 Miliar, Dua Tersangka Diamankan












