Global Exspose TV Kota Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti lima paket sabu.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 11 Desember 2025. Kegiatan pengungkapan dipimpin langsung oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, S.H., bersama Kasi Humas Polresta Balikpapan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jl. A.W. Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di samping sebuah rumah kosong.
Waktu kejadian pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,63 gram;
1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari plastik sedotan warna putih.
Adapun identitas kedua terduga pelaku yakni:
1. BM Bin A, laki-laki, 20 tahun, warga negara Indonesia, pekerjaan buruh harian lepas, beralamat di Wonosari, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
2. ASS Bin SU, laki-laki, 23 tahun, warga negara Indonesia, belum bekerja, beralamat di Wonosari RT 009, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapati dua orang laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan lima paket sabu dan satu sendok takar plastik yang disimpan di dalam saku celana pendek warna abu-abu yang dikenakan oleh BM Bin A.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, diketahui bahwa sabu tersebut dibeli di kawasan Kampung Baru dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) secara tunai, hasil patungan antara ASS Bin SU sebesar Rp300.000,- dan BM Bin A sebesar Rp300.000,-.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya penyelamatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan laporan atau aduan terkait peredaran narkoba melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Layanan ini gratis dan kerahasiaan pelapor kami jamin. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama demi masa depan generasi muda,” ujarnya.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan dengan Lima Paket Sabu












