Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Patahkan Dalil Gugatan Menantu, Saksi Tergugat Bongkar Fakta Persidangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Ket photo : Selesai Sidang Menantu Perempuan Tuntut Mertua duduk di Kantin PN Rantau prapat.

Global Expos TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Drama gugatan menantu perempuan terhadap mertuanya, Tuimen, kembali menghangat di ruang sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dalam perkara No. 179/Pdt.G/2025/PN.RAP digelar pada Rabu, 11 Februari 2026, dipimpin majelis hakim yang terdiri dari seorang Ketua Majelis dan dua Hakim Anggota.

Para pihak hadir lengkap. Dari kubu tergugat, tampak pengacara senior Beriman Panjaitan SH MH, yang sejak awal dikenal tak gentar menghadapi gempuran dalil-dalil penggugat. Sementara dari pihak penggugat, menantu perempuan Tuimen terlihat mengikuti jalannya sidang dengan saksama

Usai keluar dari ruang sidang, Tuimen ditemui wartawan Global Exspos TV di kantin PN Rantauprapat. Dengan wajah tenang, ia menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan enam saksi, termasuk anak kandungnya sendiri, Suderi—yang tak lain adalah suami penggugat.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menggadaikan tanah saya. Dan saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak penggugat,” ujar Tuimen lugas.

Selain Suderi, hadir pula Pj. Kepala Desa Mandalasena dan beberapa warga lain yang disebut memiliki pengetahuan langsung mengenai sengketa keluarga ini.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum tergugat, Beriman Panjaitan—yang dikenal dengan gaya argumentasi tajam—memberikan tanggapan mengenai jalannya persidangan.

Menurutnya, pemeriksaan saksi adalah fase penting untuk menguji kekuatan dalil masing-masing pihak.

“Tergugat mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Semua disampaikan di bawah sumpah. Ini adalah alat bukti sah dalam perkara perdata dan sangat menentukan dalam menilai apakah dalil gugatan itu berdiri atau justru patah,” tegas Beriman.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan agar majelis hakim mendapatkan gambaran utuh sebelum menjatuhkan putusan.

Poin panas muncul dari keterangan Suderi di hadapan majelis hakim. Secara tegas, ia menyatakan bahwa ibunya (Tergugat) tidak pernah menggadaikan tanah dan tidak pernah menerima uang seperti yang didalilkan dalam gugatan istrinya sendiri.

Sontak, pernyataan ini menjadi “pukulan telak” terhadap konstruksi gugatan pihak penggugat.

“Dengan keterangan para saksi, kami berharap majelis hakim semakin kuat menilai fakta persidangan secara objektif,” tutup Beriman Panjaitan.

Persidangan berikutnya dijadwalkan akan melanjutkan tahapan pembuktian menuju kesimpulan.

Facebook Comments Box

Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Ket photo : Selesai Sidang Menantu perempuan tuntut Mertua duduk di Kantin PN Rantau prapat.

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Berita Terbaru