Global Exspose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara –
Rabu, 18 Februari 2026 | 11:30 WIB
Sidang gugatan lahan terhadap Yayasan Pesantren Darus Sholihin, Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, kembali molor. Pengadilan Negeri Rantauprapat terpaksa menunda persidangan untuk kedua kalinya, Rabu (18/2/2026), setelah pihak tergugat tak kunjung hadir. Tak ayal, absennya pihak yayasan ini memunculkan bisik-bisik: getar-getir atau strategi tarik-ulur?
Gugatan dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN.Rap ini terkait sebidang lahan seluas ±2 hektare di Aek Paing Atas, Rantau Utara, yang diduga menjadi lokasi pembangunan fasilitas pesantren, seperti septic tank, dua unit bangunan rumah, dapur, hingga lahan parkir. Pihak penggugat menilai pembangunan itu berdiri di atas tanah yang bukan milik yayasan.
Kuasa hukum pemilik tanah, Beriman Panjaitan, SH., MH., menegaskan bahwa kliennya, ES, telah berulang kali meminta agar pihak pesantren menghentikan aktivitas pembangunan.
“Sebelumnya sudah kami ingatkan agar tidak membangun di tanah orang. Tapi peringatan itu tidak dihiraukan,” ujar Beriman, ditemui di ruang tunggu PN Rantauprapat, Senin (21/1/2026).
Menurutnya, mediasi yang pernah diinisiasi pemerintah desa bersama tokoh masyarakat juga tak menemukan hasil karena pihak yayasan disebut tidak hadir. “Bukan hanya tidak hadir, pembangunan justru terus berlanjut,” tambahnya.
Beriman mengungkapkan pihaknya juga telah membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu dengan nomor:
LP/B/713/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA,
dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kami sudah memberikan somasi pertama dan kedua. Namun tak ada respon yang memberi solusi. Setelah tiga minggu tidak ada kabar, kami siapkan surat gugatan,” tegas Beriman.
Pihak penggugat menilai yayasan tidak menunjukkan itikad baik terkait sengketa lahan tersebut. ES, selaku pemilik lahan berdasarkan surat ganti rugi tertanggal 12 November 2015 yang ditandatangani Lurah Aek Paing Atas Hamdy Erzona Siregar, ST, beserta saksi dan Kepala Lingkungan Irpan Efendi, merasa dirugikan dengan pembangunan di atas tanah yang selama ini ia kelola dengan tanaman palawija, kelapa sawit, dan kolam ikan.
Menurut pihak penggugat, pembangunan fasilitas pesantren tersebut dilakukan dengan cara menguasai lahan tanpa persetujuan.
Dengan absennya pihak yayasan dalam dua persidangan berturut-turut, majelis hakim akhirnya menunda sidang. Publik menunggu, apakah pada sidang berikutnya pihak yayasan akan hadir, atau kembali getar-getir menghadapi gugatan yang semakin menarik perhatian.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Yayasan Pesantren Darus Sholihin Labuhanbatu “Getar-Getir”, Dua Kali Mangkir Sidang Gugatan Lahan












