Global Expise TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – 9 April 2026 – Dugaan penguasaan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 104 hektare di Dusun Padang Aloban, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan tajam. Lahan tersebut diduga berada dalam kawasan register atau hutan lindung negara, memicu kekhawatiran terkait legalitas dan potensi pelanggaran aturan kehutanan.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, kebun tersebut diduga dikuasai oleh seorang warga Kota Medan berinisial SB. Namun hingga kini, status perizinan dan dasar hukum pengelolaan lahan tersebut belum diketahui secara pasti.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh Tim Redaksi bersama LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat) kepada pihak yang berada di lokasi perkebunan, termasuk pihak yang diduga mewakili pengelola. Hingga saat ini, pihak tersebut belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi.
Sementara itu, pihak UPT KPH V Aek Kanopan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, akhirnya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, pihak KPH menyampaikan:
“Untuk mengetahui info yang bapak berikan, kami harus cek terlebih dahulu ke peta yang ada di Dinas Kehutanan.”
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait status kawasan dimaksud, sehingga kejelasan mengenai legalitas lokasi tersebut masih menunggu hasil verifikasi dari pihak berwenang.
Ketua bidang (OKK) Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan SEPRakyat, Abdi Triento Silaban, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sepele dan harus segera ditindaklanjuti.
“Kami menghargai respons awal dari pihak kehutanan, namun publik membutuhkan jawaban yang jelas dan terbuka. Jika benar berada dalam kawasan hutan negara, maka ini menyangkut kepatuhan hukum dan perlindungan aset negara,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap aktivitas dalam kawasan hutan memiliki aturan ketat dan tidak dapat dilakukan tanpa izin resmi dari negara.
SEPRakyat menyatakan akan tetap melayangkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan guna memastikan adanya penelusuran menyeluruh dan transparan.
Di sisi lain, warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik lahan maupun dampak lingkungan yang lebih luas.
Publik kini menanti hasil verifikasi resmi dari pihak kehutanan serta langkah tegas instansi terkait dalam menindaklanjuti polemik ini.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: 104 Hektare Sawit Diduga Masuk Kawasan Hutan Negara di Bilah Barat, Pemilik Bungkam – Publik Pertanyakan Legalitas












