Global Expose TV Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – 13 Mei 2026. Pengadilan Negeri Kisaran resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh PT BSP selaku Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan selaku Turut Tergugat dalam perkara perdata Nomor: 19/Pdt.G/2026/PN Kis terkait sengketa penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan pada Rabu (13/5/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:
“Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang kewenangan absolut tersebut; Menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara Nomor: 19/Pdt.G/2026/PN Kis.”
Dengan putusan itu, perkara secara resmi dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di persidangan.
Perkara ini diajukan oleh masyarakat di sekitar wilayah eks HGU sebagai Para Penggugat terhadap PT BSP, dengan objek sengketa yang berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996.
Kuasa Hukum Para Penggugat dari Kantor Hukum MUKHLIS HABIBI, S.H. & PARTNERS, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan apresiasi atas putusan sela tersebut.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara ini. Artinya, perkara ini layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H.
Menurut pihak Penggugat, sejak awal perkara ini dipandang sebagai sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan setelah berakhirnya HGU tanpa adanya dasar hak baru yang sah.
Para Penggugat juga menilai kondisi di lapangan telah berdampak terhadap masyarakat sekitar, termasuk terganggunya akses jalan, aktivitas ekonomi, serta akses masyarakat terhadap sumber penghidupan di kawasan tersebut.
Meski demikian, pihak Penggugat menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk mengklaim kepemilikan lahan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status penguasaan lahan dimaksud.
Dengan ditolaknya eksepsi mengenai kewenangan absolut, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian dari para pihak.
Para Penggugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.
“Kami berharap seluruh masyarakat tetap menjaga kondusivitas, menghindari konflik maupun bentrokan antarwarga, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mari bersama-sama memperjuangkan hak melalui jalur hukum yang berlaku,” tambah kuasa hukum Penggugat.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: PN Kisaran Tolak Eksepsi PT BSP dan BPN Asahan, Sengketa Lahan Eks HGU Lanjut ke Pokok Perkara












