Global Expose TV Kabupaten Kutai Kerta Negara – Awak media melihat lokasi gudang yang diduga tempat penyimpanan penimbunan minyak solar yang berasal dari AKR SPBKB Handil 9 Samboja, Kutai Kertanegara telah meresahkan masyarakat sekitar; Sabtu, 27/9/2025.
Keterangan yang di dapat oleh awak media dari pengakuan pekerja gudang atas nama inisial (SLH) bahwa lokasi yang diduga tempat penyimpanan penimbunan minyak solar tersebut adalah milik inisial (IBL) gudang tersebut sudah beroperasi sejak lama sekitar kurang lebih 1 (Satu) tahun.

Diduga terjadinya penyimpanan penimbunan minyak solar tersebut berasal dari adanya mobil truck bak kayu dan bak besi serta mobil truck Tanki roda enam (6) sebanyak kurang lebih (15) unit kendaraan mobil truck roda enam (6) yang melakukan pengisian minyak solar di AKR SPBKB Handil 9 Samboja lalu dilangsir ke gudang dan ditimbun ditanki gudang, kemudian plat nomor mobil truck tersebut diduga diganti dari plat hitam ke plat kuning diduga palsu.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga : pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dapat dipidana. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Diduga akibat dari perbuatan dengan adanya mobil truck pelangsiran minyak solar tersebut banyak warga yang berkendara menunggu antrian mengeluhkan dengan tidak kebagiannya pengisian minyak solar sehingga menimbulkan keresahan dimasyarakat.
Warga berharap kepada pemerintah terkait setempat dan aparat hukum yang berwajib agar segera ada tindakan agar tidak terulang kembali.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Di Duga Gudang Penyimpanan Penimbunan Minyak Solar Berasal Dari AKR SPBKB Handil 9 Samboja, Kutai Kertanegara












