Global Expose TV Kabupaten Muara Enim – Dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, mencuat ke publik. Sebanyak 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disebut-sebut terlibat dalam penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Pimpinan Umum Rajawali News Group, Ali Sopyan, menyoroti lemahnya tata kelola pemerintahan di Pemkab Muara Enim. Ia bahkan menyebut kabupaten ini tampak tertinggal jika dibandingkan dengan daerah lain, meski dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil batu bara terbesar yang sudah dikenal hingga mancanegara.
“Ironis, potensi sumber daya alam begitu besar, tapi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat masih jauh dari harapan. Ini akibat banyaknya ‘buaya lapar’ di lingkungan Pemkab,” ujar Ali Sopyan.
Dugaan penyelewengan anggaran makin menguat ketika Pj Bupati Dr. Ahmad Rizali memimpin Pemkab Muara Enim menjelang tahun politik. Besarnya pengeluaran pada masa itu memunculkan dugaan bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan Pilkada.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel memperkuat dugaan tersebut. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 08/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tertanggal 15 Januari 2024, BPK mengungkap bahwa realisasi belanja perjalanan dinas pada 23 SKPD tidak sesuai ketentuan dengan total nilai temuan mencapai Rp1,42 miliar.
Rincian Temuan BPK antara lain:
a. Biaya penggantian BBM kendaraan dinas tidak didukung bukti riil dan sah sebesar Rp728,75 juta
b. Biaya penginapan melebihi standar harga satuan regional sebesar Rp303,41 juta
c. Penggantian BBM tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp374,10 juta
d. Pertanggungjawaban BBM tanpa bukti sebesar Rp6,48 juta
e. Pembayaran perjalanan dinas ganda sebesar Rp2,89 juta
f. Biaya transportasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp8,22 juta
Permasalahan ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas.
BPK menyebutkan bahwa kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak mematuhi ketentuan administratif. Meskipun nilai kerugian sebesar Rp1,42 miliar telah dikembalikan ke kas daerah, masih tersisa lebih bayar sebesar Rp266,73 juta per 31 Desember 2023 yang belum disesuaikan dalam laporan belanja.
Dalam pemeriksaan lanjutan atas Belanja Barang dan Jasa, BPK juga mengaudit realisasi belanja perjalanan dinas pada 19 SKPD dengan nilai total Rp61,48 miliar. Hasil uji petik menunjukkan pembayaran BBM secara lumpsum dari Januari hingga April 2023 tidak sesuai dengan jarak tempuh dan konsumsi kendaraan dinas, mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1,15 miliar.
Atas temuan ini, berbagai pihak mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan tersebut, karena telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kajati Sumsel Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Dana Perjalanan Dinas Di 19 SKPD Pemkab Muara Enim












