Kajati Sumsel Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Dana Perjalanan Dinas Di 19 SKPD Pemkab Muara Enim

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Muara Enim – Dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, mencuat ke publik. Sebanyak 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disebut-sebut terlibat dalam penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Pimpinan Umum Rajawali News Group, Ali Sopyan, menyoroti lemahnya tata kelola pemerintahan di Pemkab Muara Enim. Ia bahkan menyebut kabupaten ini tampak tertinggal jika dibandingkan dengan daerah lain, meski dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil batu bara terbesar yang sudah dikenal hingga mancanegara.

“Ironis, potensi sumber daya alam begitu besar, tapi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat masih jauh dari harapan. Ini akibat banyaknya ‘buaya lapar’ di lingkungan Pemkab,” ujar Ali Sopyan.

Dugaan penyelewengan anggaran makin menguat ketika Pj Bupati Dr. Ahmad Rizali memimpin Pemkab Muara Enim menjelang tahun politik. Besarnya pengeluaran pada masa itu memunculkan dugaan bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan Pilkada.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel memperkuat dugaan tersebut. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 08/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tertanggal 15 Januari 2024, BPK mengungkap bahwa realisasi belanja perjalanan dinas pada 23 SKPD tidak sesuai ketentuan dengan total nilai temuan mencapai Rp1,42 miliar.

Rincian Temuan BPK antara lain:

a. Biaya penggantian BBM kendaraan dinas tidak didukung bukti riil dan sah sebesar Rp728,75 juta
b. Biaya penginapan melebihi standar harga satuan regional sebesar Rp303,41 juta
c. Penggantian BBM tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp374,10 juta
d. Pertanggungjawaban BBM tanpa bukti sebesar Rp6,48 juta
e. Pembayaran perjalanan dinas ganda sebesar Rp2,89 juta
f. Biaya transportasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp8,22 juta

Permasalahan ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas.

BPK menyebutkan bahwa kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak mematuhi ketentuan administratif. Meskipun nilai kerugian sebesar Rp1,42 miliar telah dikembalikan ke kas daerah, masih tersisa lebih bayar sebesar Rp266,73 juta per 31 Desember 2023 yang belum disesuaikan dalam laporan belanja.

Dalam pemeriksaan lanjutan atas Belanja Barang dan Jasa, BPK juga mengaudit realisasi belanja perjalanan dinas pada 19 SKPD dengan nilai total Rp61,48 miliar. Hasil uji petik menunjukkan pembayaran BBM secara lumpsum dari Januari hingga April 2023 tidak sesuai dengan jarak tempuh dan konsumsi kendaraan dinas, mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1,15 miliar.

Atas temuan ini, berbagai pihak mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan tersebut, karena telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Kajati Sumsel Didesak Usut Dugaan Penyelewengan Dana Perjalanan Dinas Di 19 SKPD Pemkab Muara Enim

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Berita Terbaru