Global Expose TV Kabupaten Musi Rawas – Pada Jum’at 11 April 2025
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) secara resmi menerima kuasa dari keluarga W, seorang warga Jakarta, untuk memberikan pendampingan hukum terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan perzinahan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial EM.
Peristiwa ini diduga terjadi di sebuah ruko milik keluarga EM yang berlokasi di Pasar Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, W diduga disekap selama lebih dari empat bulan dan dalam kurun waktu tersebut, mengalami perlakuan yang menyebabkan ia hamil dan kemudian melahirkan seorang anak.
Sebelumnya, pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan meminta pertanggungjawaban dari EM. Dalam proses mediasi awal, EM disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab, namun belakangan diduga mengingkari pernyataan tersebut. Hal ini diperkuat oleh kesaksian dari beberapa orang yang hadir dalam proses mediasi.
Namun, salah satu sumber terdekat dari EM membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa EM tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. “Secara kemanusiaan, pihak keluarga EM bersedia membantu biaya persalinan, namun tidak dalam kapasitas bertanggung jawab atas kehamilan tersebut,” jelas sumber tersebut kepada media.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, keluarga W kemudian memberikan kuasa pendampingan kepada LSM KCBI untuk mengawal proses hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan lainnya yang memperbolehkan LSM melakukan fungsi advokasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam mencari keadilan.
“Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM KCBI telah menerima kuasa dari keluarga W dan akan mendampingi mereka dalam upaya hukum ini. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bahwa hak-hak korban dapat terlindungi,” tegas Supriyadi, perwakilan LSM KCBI Musi Rawas.
Pihak LSM KCBI juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses pelaporan resmi. Mereka berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Pihak keluarga W dan LSM KCBI berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya melalui jalur hukum.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ketua LSM KCBI Muratara Dampingi Keluarga W Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penyekapan dan Perzinahan di Musi Rawas












