Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu – Sengketa lahan antara sejumlah petani Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan pihak perusahaan PT. Mitra Sukses Mandiri Prima (MSMP) memasuki babak baru. Kuasa hukum para petani, Beriman Panjaitan, SH., MH., hadir mendampingi kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Labuhanbatu, terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak perusahaan.
Dalam keterangannya, Beriman menjelaskan bahwa lahan yang diklaim oleh PT. MSMP sejak 2016 hingga saat ini belum pernah diselesaikan secara adil. Warga yang menjadi pemilik lahan memiliki dokumen bukti kepemilikan berupa surat segel dan dokumen pendukung lainnya, yang menunjukkan bahwa mereka memiliki hak sah atas lahan tersebut.
“Klien kami memiliki bukti otentik yang bisa diverifikasi langsung di lapangan. Perusahaan ini belum pernah merealisasikan ganti rugi atas lahan yang sudah mereka tanami ribuan bibit sawit,” ujar Beriman saat diwawancarai di Labuhanbatu, Jumat (23/5).
PT. MSMP, yang dikabarkan terafiliasi dengan seseorang berinisial “MS”, melaporkan sejumlah petani ke pihak kepolisian pada Maret 2023 dengan nomor laporan LP/B/428/III/2023/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Pelaporan ini dinilai oleh pihak kuasa hukum sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang menuntut haknya.
“Laporan polisi ini menjadi alat untuk menekan warga yang memperjuangkan haknya. Kami tetap akan mengawal proses hukum ini dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penanganan kasus ini,” tegas Beriman.
Ia menambahkan, perusahaan sempat beberapa kali menjanjikan akan menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan ketika perwakilan warga menemui seseorang bernama Santo. Namun, menurut Beriman, janji tersebut tak pernah direalisasikan dan hanya menjadi upaya untuk mengulur waktu.

“Kami meminta itikad baik dari perusahaan untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Warga sudah terlalu lama menunggu, dan mereka berhak mendapatkan kejelasan serta keadilan,” ujarnya.
Sengketa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki dan manfaatkan secara turun-temurun. Kuasa hukum berharap penyidik kepolisian dapat bekerja secara profesional dan objektif, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Dampingi Petani Sei Nahodaris dalam Kasus Sengketa Lahan dengan PT. MSMP












