Global Expos TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH MH, yang dikenal sebagai salah satu advokat senior, mendampingi Tuimin selaku pihak tergugat dalam pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (6/2/2026).
Sidang dengan agenda PS tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara perdata Nomor 179/Pdt.G/2025/PN RAP terkait gugatan antara menantu perempuan terhadap mertuanya. Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk mencocokkan kondisi fisik objek sengketa dengan bukti serta keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan.
Pada proses PS yang digelar di lokasi kandang ayam sekitar pukul 09.30 WIB, hadir pihak penggugat, tergugat, Kepala Desa Mandalasena, serta para saksi. Majelis hakim memimpin langsung jalannya pemeriksaan lapangan tersebut.
Kuasa hukum tergugat, Beriman Panjaitan SH MH, menjelaskan bahwa pendampingan ini dilakukan agar majelis hakim memperoleh gambaran menyeluruh mengenai objek sengketa sehingga proses persidangan dapat berjalan objektif dan terukur.
“Pemeriksaan setempat adalah instrumen penting dalam perkara perdata. Kami memastikan setiap fakta di lapangan diuji secara cermat sehingga hak klien kami sebagai tergugat terlindungi secara hukum,” ujar Beriman kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan lapangan yang dilakukan dengan tertib tersebut diharapkan mampu memberikan keyakinan yang kuat kepada majelis hakim dalam menilai bukti serta fakta persidangan.
Selanjutnya, perkara ini dijadwalkan berlanjut pada sidang pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat pada Kamis, 11 Februari 2026.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kuasa Hukum Beriman Panjaitan SH MH Dampingi Tuimin dalam Sidang Pemeriksaan Setempat di Mandalasena












