Kurangnya Penertiban Terhadap Pengecer BBM Subsidi Pertalite Tanpa Izin di Bogor Kian Merebak

Sabtu, 28 September 2024 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bogor – jum’at 27 September 2024 – Ditemukan dugaan adanya pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Bogor. Warung dengan inisial H yang dikenal sebagai “Raden Madura Mart” diduga tidak memiliki izin penjualan BBM dan tidak memenuhi standar kalibrasi, yang dapat merugikan konsumen.

Saat tim media mendatangi lokasi, penjaga warung tidak dapat menunjukkan izin eceran Pertalite sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, warung ini juga diduga melanggar Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mengharuskan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini bisa dikenakan hukuman pidana hingga lima tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar.

Penjaga warung mengklaim bahwa pemiliknya adalah anggota dari satuan Brimob, namun ketika ditanya tentang kalibrasi BBM yang tidak sesuai, penjaga tersebut tidak memberikan tanggapan memadai. Warung ini berlokasi di Perumahan Pesona Kahuripan 2, RW 026.

Dalam hal ini, aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera menertibkan dan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak memiliki izin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait migas dan perlindungan konsumen.

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Kurangnya Penertiban Terhadap Pengecer BBM Subsidi Pertalite Tanpa Izin di Bogor Kian Merebak

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Berita Terbaru