Pelanggaran Etik Pemilu Disidang DKPP, Gufron Harahap Jadi Kuasa Pelapor

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memanggil Gufron Harahap, warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk hadir sebagai pihak pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.

Pemanggilan ini berdasarkan surat resmi DKPP dengan nomor 2088/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025, terkait perkara etik dengan nomor 155-PKE-DKPP/2025. Dalam agenda sidang, DKPP akan membahas pokok pengaduan, mendengarkan jawaban dari pihak teradu, serta menghadirkan saksi atau pihak terkait lainnya.

Diketahui, Gufron Harahap bertindak sebagai kuasa dari Khairul, pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Namun hingga saat ini, identitas pihak teradu dalam perkara tersebut belum diumumkan secara resmi.

Guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai substansi laporan dan keterlibatan pihak-pihak terkait, awak media telah berupaya menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, 7 Agustus 2025. Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu menyatakan bahwa dirinya telah menerima undangan sidang dan akan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh DKPP.

Sidang etik ini merupakan bagian dari upaya DKPP dalam menegakkan integritas serta menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu.

Hingga berita ini ditayangkan, baik pihak pelapor maupun kuasa hukumnya, Gufron Harahap, belum memberikan keterangan resmi terkait isi atau materi pengaduan yang akan dibahas dalam sidang.

Facebook Comments Box

Penulis : Mursin Pohan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Pelanggaran Etik Pemilu Disidang DKPP, Gufron Harahap Jadi Kuasa Pelapor

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Berita Terbaru