Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memanggil Gufron Harahap, warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk hadir sebagai pihak pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Pemanggilan ini berdasarkan surat resmi DKPP dengan nomor 2088/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025, terkait perkara etik dengan nomor 155-PKE-DKPP/2025. Dalam agenda sidang, DKPP akan membahas pokok pengaduan, mendengarkan jawaban dari pihak teradu, serta menghadirkan saksi atau pihak terkait lainnya.
Diketahui, Gufron Harahap bertindak sebagai kuasa dari Khairul, pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Namun hingga saat ini, identitas pihak teradu dalam perkara tersebut belum diumumkan secara resmi.
Guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai substansi laporan dan keterlibatan pihak-pihak terkait, awak media telah berupaya menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, 7 Agustus 2025. Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu menyatakan bahwa dirinya telah menerima undangan sidang dan akan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh DKPP.
Sidang etik ini merupakan bagian dari upaya DKPP dalam menegakkan integritas serta menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu.
Hingga berita ini ditayangkan, baik pihak pelapor maupun kuasa hukumnya, Gufron Harahap, belum memberikan keterangan resmi terkait isi atau materi pengaduan yang akan dibahas dalam sidang.
Penulis : Mursin Pohan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pelanggaran Etik Pemilu Disidang DKPP, Gufron Harahap Jadi Kuasa Pelapor












