PN Kisaran Tolak Eksepsi PT BSP dan BPN Asahan, Sengketa Lahan Eks HGU Lanjut ke Pokok Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – 13 Mei 2026. Pengadilan Negeri Kisaran resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh PT BSP selaku Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan selaku Turut Tergugat dalam perkara perdata Nomor: 19/Pdt.G/2026/PN Kis terkait sengketa penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan pada Rabu (13/5/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:

“Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang kewenangan absolut tersebut; Menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara Nomor: 19/Pdt.G/2026/PN Kis.”

Dengan putusan itu, perkara secara resmi dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di persidangan.

Perkara ini diajukan oleh masyarakat di sekitar wilayah eks HGU sebagai Para Penggugat terhadap PT BSP, dengan objek sengketa yang berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996.

Kuasa Hukum Para Penggugat dari Kantor Hukum MUKHLIS HABIBI, S.H. & PARTNERS, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan apresiasi atas putusan sela tersebut.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara ini. Artinya, perkara ini layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H.

Menurut pihak Penggugat, sejak awal perkara ini dipandang sebagai sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan setelah berakhirnya HGU tanpa adanya dasar hak baru yang sah.

Para Penggugat juga menilai kondisi di lapangan telah berdampak terhadap masyarakat sekitar, termasuk terganggunya akses jalan, aktivitas ekonomi, serta akses masyarakat terhadap sumber penghidupan di kawasan tersebut.

Meski demikian, pihak Penggugat menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk mengklaim kepemilikan lahan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status penguasaan lahan dimaksud.

Dengan ditolaknya eksepsi mengenai kewenangan absolut, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian dari para pihak.

Para Penggugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

“Kami berharap seluruh masyarakat tetap menjaga kondusivitas, menghindari konflik maupun bentrokan antarwarga, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mari bersama-sama memperjuangkan hak melalui jalur hukum yang berlaku,” tambah kuasa hukum Penggugat.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: PN Kisaran Tolak Eksepsi PT BSP dan BPN Asahan, Sengketa Lahan Eks HGU Lanjut ke Pokok Perkara

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Berita Terbaru