Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu – Harapan seorang ibu bernama Z. br. Simbolon untuk mendapatkan kembali uang pinjaman yang telah diserahkan lima tahun lalu kepada seorang pemborong PTPN IV Ajamu, berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian.
Kasus ini bermula pada 15 September 2019, saat Z. br. Simbolon memberikan pinjaman kepada seorang pemborong berinisial S yang mengaku sedang menangani proyek borongan di lingkungan PTPN IV Ajamu. Uang tersebut, yang sebagian besar berasal dari pinjaman keluarga dan kerabat, diserahkan tanpa agunan dengan hanya berbekal kwitansi bermaterai sebagai bukti.
Menurut pengakuan korban kepada wartawan Global Expose TV, S menjanjikan akan memberikan “success fee” setiap tiga bulan, dan uang pokok akan dikembalikan pada bulan kedelapan setelah proyek selesai. Namun, setelah menerima dana tersebut, terlapor justru menghilang tanpa kabar. Seluruh upaya komunikasi terputus, termasuk nomor telepon yang telah diblokir oleh terlapor.
“Saya sudah mencari ke mana-mana, bahkan ke Medan. Semua ongkos habis, tapi dia tak pernah ditemukan. Yang menyakitkan, perusahaannya tetap bekerja sebagai rekanan di PTPN IV Ajamu,” ungkap Z. br. Simbolon sambil meneteskan air mata.
Korban mengaku telah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak perkebunan, namun mereka menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pemborong dan tidak terkait dengan PTPN IV.
Merasa lelah dan terdesak oleh tekanan dari para pemberi pinjaman, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan: LP/B/844/VII/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Saya sangat berharap uang saya bisa kembali. Karena sampai saat ini saya masih menyicil utang ke pihak yang saya pinjam. Saya mohon keadilan,” ujarnya haru.
Hari ini, korban juga didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH — Kondangan & Partners, untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Z. br. Simbolon menyampaikan apresiasi kepada penyidik dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. atas pelayanan yang cepat dan responsif.
Laporan tersebut bahkan langsung mempertemukan korban dengan terlapor untuk pertama kalinya setelah lima tahun pencarian.
“Saya hanya ingin uang saya dikembalikan,” pungkasnya penuh harap.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polres Labuhanbatu Terima Laporan Korban Penipuan dan Penggelapan oleh Pemborong PTPN IV, Uang Pinjaman 5 Tahun Tak Kunjung Dikembalikan












