Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – Sengketa lahan kembali mengemuka di Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kali ini, giliran bangunan showroom milik Dealer Daihatsu dan Hino, serta sebuah gudang milik perusahaan Berastagi, yang dituding berdiri di atas tanah bermasalah.
Pemilik lahan, Jurtini br Siregar, mengaku tak pernah menjual atau menghibahkan sebidang tanah yang kini berdiri bangunan showroom dan gudang tersebut. Ia menyebut, penguasaan lahan itu terjadi secara sepihak dan tanpa seizin dirinya.
“Tanah itu adalah milik saya, sah secara hukum dan lengkap dengan bukti kepemilikan. Tapi tiba-tiba dibangun showroom tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” tegas Jurtini kepada Global Expose TV saat ditemui di Rantauprapat.
Merasa haknya dilanggar, Jurtini tidak tinggal diam. Ia telah menempuh berbagai langkah hukum, bahkan melayangkan laporan hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menurut kuasa hukumnya, langkah ini diambil karena upaya hukum di tingkat sebelumnya dinilai belum menghadirkan rasa keadilan.
Kasus ini kini menyita perhatian publik. Sejumlah aktivis hukum menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah, terutama bagi masyarakat kecil yang kerap menjadi korban dalam konflik agraria melawan kekuatan modal besar.
“Ini bukan sekadar soal lahan, tapi tentang keadilan bagi rakyat kecil. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar seorang pengamat hukum agraria yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Dealer Daihatsu, Hino, maupun Gudang Berastagi di Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait klaim yang dilayangkan Jurtini br Siregar.
Masyarakat kini menanti, akankah hukum berpihak pada yang benar, atau kembali tunduk pada kekuatan uang?
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Showroom Hino, Dealer Daihatsu, dan Gudang Berastagi Diduga Berdiri di Atas Tanah Sengketa, Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum hingga MA












