Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang ke-19 perkara gugatan perdata yang diajukan Jurtini Siregar, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat, bertempat di ruang sidang Cakra, Rabu (21/05/2025).
Jurtini Siregar yang didampingi kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan, kepada awak media pada Kamis (05/06/2025) menyampaikan bahwa pihaknya optimis gugatan ini akan membawa keadilan, khususnya terkait objek tanah yang disengketakan.
“Gugatan ini kami ajukan demi mencari kebenaran dan tegaknya hukum,” ujar Beriman. Ia menjelaskan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Jumat (01/11/2024), dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.
Beriman menambahkan bahwa gugatan ini dilayangkan setelah dua kali somasi yang tidak mendapat tanggapan dari pihak tergugat. “Kami sudah menempuh jalur mediasi di kantor camat yang dihadiri Muspika, namun tidak ada kejelasan. Somasi kami dianggap remeh. Akhirnya, klien kami menggugat 11 orang pengusaha yang diduga bagian dari mafia tanah di Labuhanbatu.”
Jurtini berharap gugatan ini bisa memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang berada di Jalan H. Adam Malik / Jalan Baru, Rantauprapat, yang merupakan milik almarhum ayahnya, Ramali Siregar.
Dalam gugatan ini, pihak penggugat mencantumkan:
Tergugat : 1. Bastian Hutabarat – Jalan SM Raja, depan Masjid Raya Labuhanbatu : 2. Bernard Hutabarat – Jalan Adam Malik, depan showroom Hino & Suzuki: 3. Hardodo Hutabarat – Jalan Bina Widya, Aek Nabara, Kelurahan Perbaungan, Bilah Hulu: 4. Pimpinan Hotel Nuansa / Gudang Hotel Nuansa – Jalan Sisingamangaraja No.15: 5. Pimpinan Gudang Berastagi – Jalan Jenderal Ahmad Yani No.10: 6. Timin Bingi Purba Siboro – Jalan Pattimura, Siantar, STTC Union
7. Surzani D – Jalan Jenderal Sudirman, samping RM Danau Toba: 8. Pimpinan Showroom Suzuki – Jalan Adam Malik / Jalan Baru: 9. Pimpinan Showroom Hino – Jalan Adam Malik / Jalan Baru: 10. Pimpinan Showroom Daihatsu PT Capella – Jalan Jenderal Ahmad Yani No.84-86
11. T. Br. Manalu / Tempel Ban Rambe – Jalan Adam Malik / Jalan Baru. Turut Tergugat: 12. BPN Labuhanbatu – Jalan Abdul Aziz No.3, Kelurahan Padang Matinggi 13. Camat Rantau Selatan – Jalan Tengku Amir Hamzah No.99, Urung Kompas
14. Lurah Ujung Bandar – Jalan Juang 45 No.16, Ujung Bandar
Beriman memaparkan bahwa luas tanah milik almarhum Ramali Siregar mencapai sekitar 4,5 hektare, sedangkan tanah milik penggugat seluas 2 hektare.
Sketsa tanah menunjukkan bahwa: Plot merah (+2,5 ha) telah dibeli oleh almarhum Tongseng
Sketsa batas kuning seluas 2 ha merupakan objek gugatan yang berada di Kelurahan Ujung Bandar dan sebagian di Kelurahan Lobusona
Tanah tersebut: Di bagian timur dikuasai oleh Hotel Nuansa, Gudang Berastagi, serta ketiga tergugat keluarga Hutabarat
Di bagian barat dikuasai oleh Boru Manalu, Showroom Suzuki, Showroom Hino, dan PT Capella (Daihatsu)
Beriman menyebut bahwa showroom Suzuki, Hino, Boru Manalu, dan sebagian showroom Daihatsu berada di atas tanah milik penggugat.
Tanah milik almarhum Ramali Siregar sebelumnya telah dijual oleh Juliardi Colombus Siregar kepada Surjani (istri almarhum Tongseng), yang dibeli oleh tergugat VII.
Lokasi objek perkara berada di belakang showroom Suzuki dan Hino, dan sudah dipagar keliling oleh pihak tergugat. Adapun batas-batas tanah penggugat berbatasan dengan beberapa pihak, termasuk Tua Siregar di bagian utara serta Lim Suliang dan Banggas/Junaidi Rambe di bagian selatan dan timur.: Pihak majelis hakim yang memimpin pemeriksaan setempat (descente) pada Jumat (09/05/2025) terdiri dari:
Ketua Majelis Hakim: Tomi Manik, SH : Hakim Anggota: Ita Rahmadi, SH., MH dan Vini Dian Afrilia, SH., MH,: Pemeriksaan dilakukan dengan mengunjungi lokasi objek sengketa di Jalan H. Adam Malik / Jalan Baru, Rantauprapat. Tujuan dari pemeriksaan setempat ini adalah untuk mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan dalil-dalil dalam persidangan.
Kegiatan pemeriksaan ini berjalan lancar dan mendapat perhatian masyarakat Rantauprapat.”Beriman menegaskan bahwa dari total 19 kali sidang, semua proses telah dilalui, termasuk pembuktian dan pemeriksaan lokasi.
“Kami mohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan, serta fakta lapangan. Semoga gugatan kami dikabulkan dan klien kami mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang diperjuangkan sejak tahun 2015,” Tutup Beriman.
Penulis : Mursin Pohan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Sidang Gugatan Jurtini Siregar di PN Rantauprapat Masuki Agenda Kesimpulan, Kuasa Hukum: Patahkan 11 Tergugat Pengusaha di Labuhanbatu












