Sidang Jurtini Di PN Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Jurtini br Siregar Agenda Kesimpulan

Minggu, 25 Mei 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabymuptaen Labuhan Batu – Pemeriksaan saksi tergugat dalam persidangan membenarkan gugatan dan Pihak penggugat menolak kehadiran saksi dari pihak tergugat 6, 8.9.11 yang merupakan karyawan perusahaan karna tidak mengetahui tentang titik Perkara .

Sidang Jurtini br Siregar di PN Rantauprapat Agenda Kesimpulan
Di Kantor Pengadilan Negeri Jl.Sisingamangaja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu tanggal 21 Mey 2025.

Beriman Panjaitan S.H, MH selaku Kuasa Hukum Jurtini Siregar, Pengacara Kondang mengatakan tergugat 6, 8,9,11 Nomor 6) timin ,bingi purba siboru 8).pimpinan sorum suzuki jln Adamalik 9).Pimpinan Sorum Hino jln.Adamali 10).T.Boru Manalu/Tempelban jln Adamalik dalam sidang tidak hadir , melihat perkara ini. Dan kita mengharapkan majelis yang menangani perkara ini melihat jernih dan profesional dalam melihat fakta fakta persidangan selama ini dan bukti yang diajukan penggugat untuk mendapat kepastian hukum. Sementara pihak tergugat 1,2,3,4,5,7 tidak ada lagi menghadirkan saksinya serta tidak hadir dalam Kesimpulan .Unngkap Bariman Panjaitan SH Selaku kuasa hukum Jurtini br Siregar.

Sidang lanjutan dalam Kesimpulan Jurtini br Siregar terkait tanah milik alm. Ramali Siregar orang tuanya memasuki agenda Kesimpulan yang tidak di hadiri saksi Tergugat 6,7,8,9 dan 11namun tidak hadir di tengah persidangan.

Selanjutnya Beriman Panjaitan,S.H, M.H mengatakan sidang pemeriksaan saksi pihak tergugat ini lanjutan dari sidang sebelumnya, hal ini merupakan pembuktian alat bukti yang sudah diserahkan kepada Majelis Hakim, karena semua bukti yang kita serahkan jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami yang sudah dikuasai para pihak tergugat tersebut, bebernya

Penggugat dalam perkara ini Jurtini br Siregar
Berharap dengan melalui bukti-bukti yang dimiliki serta kebenaran akan benar-benar terbuka, gugatannya ke Pengadilan untuk mencari kebenaran tentang tanah milik orang tua kami yang dikuasai oleh orang lain. saya siap hadapi untuk menggali fakta hukum pada perkara ini,” jelas,ucapnya.
*** Reporter Global Expose TV Labuhanbatu DR. Rangkuti ***

Dalam sidang Minggu lalu pihak Jurtini Siregar selaku Penggugat dalam perkara ini Menghadirkan saksi saksi kunci yang memberikan keterangan diantaranya bangun Junaidi Nasution ( mantan Kades Ujung bandar tahun 1991 – 2001) dan Joe April Fernando ( Kepling Padat karya kelurahan ujung bandar) yang para saksi ketahui perihal tanah yang menjadi objek gugatan Jurtini Siregar, dan Berharap dengan melalui keterangan ini dan bukti-bukti yang dimiliki kebenaran akan benar-benar terbuka.

Menanggapi hal ini,beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Jurtini menyatakan semua saksi yang kami hadirkan adalah orang yang memang mau untuk mwmberikan keterangan yang memang diketahui agar kebenaran atas tanah ini bisa di menangkan Jurtini.

Jurtini Siregar saat di wawancarai menyampaikan sambil menangiskan air mata, agar bermohon kepada pak hakim, agar saya mendapatkan keadilan kepemilikan ayah saya, dimana saya sebagai ahli waris, agar tanah tersebut kembali kepada kami para ahli warisnya.

Sehingga tanah tersebut bisa kami manfaatkan untuk berwirausaha untuk menafkahi biaya hidup kami sehari-hari.

Facebook Comments Box

Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Sidang Jurtini Di PN Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Jurtini br Siregar Agenda Kesimpulan

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Berita Terbaru