Global Expose TV Kabymuptaen Labuhan Batu – Pemeriksaan saksi tergugat dalam persidangan membenarkan gugatan dan Pihak penggugat menolak kehadiran saksi dari pihak tergugat 6, 8.9.11 yang merupakan karyawan perusahaan karna tidak mengetahui tentang titik Perkara .
Sidang Jurtini br Siregar di PN Rantauprapat Agenda Kesimpulan
Di Kantor Pengadilan Negeri Jl.Sisingamangaja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu tanggal 21 Mey 2025.
Beriman Panjaitan S.H, MH selaku Kuasa Hukum Jurtini Siregar, Pengacara Kondang mengatakan tergugat 6, 8,9,11 Nomor 6) timin ,bingi purba siboru 8).pimpinan sorum suzuki jln Adamalik 9).Pimpinan Sorum Hino jln.Adamali 10).T.Boru Manalu/Tempelban jln Adamalik dalam sidang tidak hadir , melihat perkara ini. Dan kita mengharapkan majelis yang menangani perkara ini melihat jernih dan profesional dalam melihat fakta fakta persidangan selama ini dan bukti yang diajukan penggugat untuk mendapat kepastian hukum. Sementara pihak tergugat 1,2,3,4,5,7 tidak ada lagi menghadirkan saksinya serta tidak hadir dalam Kesimpulan .Unngkap Bariman Panjaitan SH Selaku kuasa hukum Jurtini br Siregar.
Sidang lanjutan dalam Kesimpulan Jurtini br Siregar terkait tanah milik alm. Ramali Siregar orang tuanya memasuki agenda Kesimpulan yang tidak di hadiri saksi Tergugat 6,7,8,9 dan 11namun tidak hadir di tengah persidangan.
Selanjutnya Beriman Panjaitan,S.H, M.H mengatakan sidang pemeriksaan saksi pihak tergugat ini lanjutan dari sidang sebelumnya, hal ini merupakan pembuktian alat bukti yang sudah diserahkan kepada Majelis Hakim, karena semua bukti yang kita serahkan jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami yang sudah dikuasai para pihak tergugat tersebut, bebernya
Penggugat dalam perkara ini Jurtini br Siregar
Berharap dengan melalui bukti-bukti yang dimiliki serta kebenaran akan benar-benar terbuka, gugatannya ke Pengadilan untuk mencari kebenaran tentang tanah milik orang tua kami yang dikuasai oleh orang lain. saya siap hadapi untuk menggali fakta hukum pada perkara ini,” jelas,ucapnya.
*** Reporter Global Expose TV Labuhanbatu DR. Rangkuti ***
Dalam sidang Minggu lalu pihak Jurtini Siregar selaku Penggugat dalam perkara ini Menghadirkan saksi saksi kunci yang memberikan keterangan diantaranya bangun Junaidi Nasution ( mantan Kades Ujung bandar tahun 1991 – 2001) dan Joe April Fernando ( Kepling Padat karya kelurahan ujung bandar) yang para saksi ketahui perihal tanah yang menjadi objek gugatan Jurtini Siregar, dan Berharap dengan melalui keterangan ini dan bukti-bukti yang dimiliki kebenaran akan benar-benar terbuka.
Menanggapi hal ini,beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Jurtini menyatakan semua saksi yang kami hadirkan adalah orang yang memang mau untuk mwmberikan keterangan yang memang diketahui agar kebenaran atas tanah ini bisa di menangkan Jurtini.
Jurtini Siregar saat di wawancarai menyampaikan sambil menangiskan air mata, agar bermohon kepada pak hakim, agar saya mendapatkan keadilan kepemilikan ayah saya, dimana saya sebagai ahli waris, agar tanah tersebut kembali kepada kami para ahli warisnya.
Sehingga tanah tersebut bisa kami manfaatkan untuk berwirausaha untuk menafkahi biaya hidup kami sehari-hari.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Sidang Jurtini Di PN Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Jurtini br Siregar Agenda Kesimpulan












