Global Expose TV Kabupaten Muara Enim – Pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim kembali menjadi sorotan. Pada tahun anggaran 2023, belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp1,018 triliun dengan realisasi mencapai Rp905,2 miliar atau sekitar 88,92 persen. Namun, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dua tunjangan tersebut selama ini diatur dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 3 Tahun 2021 yang kemudian diubah melalui Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022. Namun, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda Tahun 2023. Surat edaran itu menekankan bahwa pemberian tunjangan secara lumpsum tetap harus disertai dokumen pertanggungjawaban riil dan sah.
Perbedaan pengaturan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyimpangan dan lemahnya sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh guna menyesuaikan kebijakan lokal dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola anggaran.
Penguatan sistem pengawasan internal dinilai penting agar belanja daerah, terutama belanja pegawai yang menyerap anggaran besar, benar-benar memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara efisien dan efektif.
Penulis : Agus Marpaung/Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Muara Enim Diduga Tak Sesuai Ketentuan












