Warga Silandorung Gg iklas Bawa 11 Paket Sabu, Seorang IRT Diamankan serta di berikan Hotel prodeo Gratis Polsek Na IX-X Labuhanbatu Utara.

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabuptaen Labuhan Batu Itata – Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang perempuan di kawasan parkiran SPBU Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (7/Juni/2025) sore.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Na IX-X, yang kemudian langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda DM. Manik, S.H. berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ARP alias Dewi Sartika (27Thn), warga Gang Ikhlas, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Provinsi Sumatra Utara

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu seberat 1,16 gram. Tak berhenti di situ , petugas juga menyita sepuluh bungkus plastik klip transparan lainnya yang berisi serbuk kristal diduga sabu sabu dengan total berat 1,85 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut miliknya dan rencananya akan diberikan kepada seseorang di Rantauprapat. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi langkah cepat Unit Reskrim Polsek Na IX-X dalam menindak penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran Narkoba di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami serius dan terus berkomitmen melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya,” Ucap Arwin.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X selanjutnya akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(NKRI).

Facebook Comments Box

Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Warga Silandorung Gg iklas Bawa 11 Paket Sabu, Seorang IRT Diamankan serta di berikan Hotel prodeo Gratis Polsek Na IX-X Labuhanbatu Utara.

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Berita Terbaru