Kantor Hukum Beriman Panjaitan Somasi Notaris, BPN, KPKNL dan Pemenang Lelang Terkait Sertifikat Asli Masih Ada

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupayen Labuhanbatu – Kasus Sertifikat Ganda terjadi di Labuhanbatu hal ini dialami oleh Seorang Ibu yang sudah Berjuang selama 15 Tahun untuk Dapatkan Hak Tanahnya kembali, Sertifikat ganda adalah situasi ketika dua atau lebih sertifikat tanah diterbitkan untuk satu objek tanah yang sama, tetapi dengan pemegang hak yang berbeda.

Hal Ini bisa terjadi karena kesalahan administrasi, pemalsuan dokumen, atau masalah lain dalam proses pendaftaran tanah. Jika ada dua sertifikat tanah yang sah untuk satu objek, sertifikat yang diterbitkan lebih dahulu yang akan diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah menurut putusan MA.

Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di Kelurahan Siringoringo kec.Rantau Utara, Labuhanbatu. Jumat (01/08/2025).

Kasus ini dialami ibu Evi seorang wanita berusia 54 Tahun yang sertifikat tanahnya terbit pada tahun 1996, namun belakangan diketahui muncul sertifikat baru yang diterbitkan pada tahun atas nama orang lain.

Beriman Panjaitan praktisi hukum mengatakan
Kejadian ini merupakan cerminan nyata tantangan mendasar dalam sistem tata kelola pertanahan nasional. Peristiwa ini bukanlah kejadian yang bersifat insidental Di berbagai wilayah, Fenomena ini memperlihatkan, persoalan sertifikat ganda bukan semata persoalan teknis administrasi, melainkan gejala dari persoalan struktural yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Apabila informasi yang disampaikan Ibu Evi itu benar, dan kalau dirinya memegang sertifikat yang sah dan lebih dahulu diterbitkan oleh instansi resmi yang berwenang, namun kemudian muncul sertifikat lain atas objek yang sama yang didasarkan pada dokumen yang terbukti melalui pengadilan pidana ada perbuatan pemalsuan, maka wajar bila muncul pertanyaan dari publik mengenai “rasa keadilan” dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi warga negaranya sebagaimana mandat konstitusi.

Jika ada dua sertifikat hak atas tanah yang sama-sama asli, yang diakui adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu. Ini merupakan pandangan konsisten dari Mahkamah Agung sejak 2015.

Pandangan tersebut kemudian ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Situasi ini tidak hanya menimbulkan kerugian administratif atau materiel, tetapi juga dapat menggoyahkan kepercayaan publik terhadap prinsip negara hukum (rechtstaat).

Secara nalar hukum, dua sertifikat yang sah tidak dapat diterbitkan atas bidang tanah yang sama.
Artinya, salah satunya mesti dinyatakan tidak berlaku.

Keberadaan dua klaim yang dilegitimasi oleh lembaga yang sama pada objek yang identik menciptakan ketidakpastian hukum yang tidak dapat dibenarkan hal ini Mengacu pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), pendaftaran tanah dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum.

Facebook Comments Box

Penulis : Mursin Pohan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Kantor Hukum Beriman Panjaitan Somasi Notaris, BPN, KPKNL dan Pemenang Lelang Terkait Sertifikat Asli Masih Ada

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Berita Terbaru